Website Bantuan Modal Pemerintah

3
35
Website Bantuan Modal Pemerintah
Website Bantuan Modal Pemerintah

Website bantuan modal pemerintah sedikitnya ada dua yang perlu diketahui. Ke-2 web tersebut kerap membagikan bantuan kepada masyarakat. Yuk kita simak apa saja alamat website tersebut.

Penting Diketahui: bantuan dana hibah untuk lembaga dan perorangan 2019, mencari donatur untuk membayar hutang, dana hibah perorangan 2020, mohon bantuan dana untuk bayar hutang 2020, pemberi dana hibah perorangan, cara mendapatkan dana hibah untuk modal usaha 2020

Baca Juga: Yayasan Pemberi Bantuan Sosial

Website Bantuan Modal Pemerintah

  1. http://www.depkop.go.id/rekondisi-ekonomi-nasional
  2. https://eform.bri.co.id/

Simak cara mendapatkannya apabila mau Dapat Bantuan UMKM 2021 ini. Dan tentunya kita harus betul-betul meng-Cek 2 Situs Resmi Berikut Ini. Website Bantuan Modal Pemerintah tersebut adalah resmi milik negara.

Apalagi saat ini pemerintahan kembali meneruskan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Tahun ini, bujet yang dipersiapkan untuk bantuan UMKM itu mencapai Rp 17,34 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 28,9 triliun.

Baca Juga:

Yayasan Pemberi Modal Usaha Dalam dan Luar Negeri

Cara Mendapatkan Modal Usaha Dari Pemerintah

Modal Usaha Gratis, Cara Mendapatkan Modal Usaha

Staff Pakar Sektor Pengeluaran Negara Kementerian keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan BPUM ini ialah satu di di antara beberapa program support UMKM dan korporasi di 2021. Bujet keseluruhannya mencapai Rp 186,81 triliun.

Naik 5 %, kata Kunta dalam dialog virtual di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Awalnya tahun 2020, keseluruhan bujetnya cuman sebesar Rp 173,17 triliun.

Baca Juga:

Bantuan Modal Usaha Gratis Dari Pemerintah

Cara Mendapatkan Dana Hibah untuk Modal Usaha

Dana Hibah Modal Usaha, Cara Mendapatkannya

Pada tahun 2020 lalu, program ini dilaksanakan sejauh 17 Agustus 2020 sampai 31 Desember 2020. Satu UMKM memperoleh bantuan Rp 2,4 juta yang diteruskan lewat beberapa partner penyalur, satu diantaranya perbankan.

Dikutip dari laman tempo, disebutkan informasi-informasi penting untuk beberapa penerima bantuan ini beserta dengan Website Bantuan Modal Pemerintah yang dimaksud dan berikut di antaranya:

1. Petunjuk Nomor 98 Tahun 2020

website-bantuan-modal-pemerintah
website-bantuan-modal-pemerintah

Petunjuk untuk pendistribusian ini telah diputuskan oleh Menteri Koperasi dan Usaha kecil Menengah Teten Masduki. Ketetapannya termuat dalam Petunjuk Penerapan BPUM Nomor 98 Tahun 2020. Dalam petunjuk tersebut, ada 4 persyaratan yang harus disanggupi penerima pada Website Bantuan Modal Pemerintah, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang ditunjukkan dengan surat saran calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, dan tambahannya yang sebagai satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, atau BUMD

Tetapi untuk dijumpai, calon penerima harus diusulkan oleh sebuah instansi pengusul. Daftar instansi tersebut yakni:

  • Dinas yang mengepalai bidang Koperasi dan UMKM Propinsi dan kabupaten/kota
  • Koperasi yang sudah ditetapkan sebagai tubuh hukum, Kementerian/Instansi
  • Perbankan dan perusahaan pendanaan yang terdaftar di OJK
  • Instansi Penyalur Program Credit Pemerintahan yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Dalam petunjuk yang diedarkan Menteri Teten tersebut, tertera proses untuk pengajuan calon penerima BPUM.

Bila proses ini usai, karena itu dana bantuan akan diteruskan melalui beberapa bank penyalur seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sampai PT Bank Syariah Berdikari.

Untuk ketahui info lebih komplet berkenaan BPUM, Kementerian Koperasi telah mengeluarkan infografis FAQ di situs resmi mereka.

Website Bantuan Modal Pemerintah dapat dilihat pada Infografis yang dapat dijangkau di situs: http://www.depkop.go.id/rekondisi-ekonomi-nasional

2. FormuliR BRI

Salah satunya bank penyalur bantuan yakni BRI sudah sediakan portal khusus untuk program pemerintahan ini. Melalui portal ini, warga dapat memeriksa, apa nama mereka terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Situs atau Website Bantuan Modal Pemerintah tersebut yakni: https://eform.bri.co.id/

Dalam situs tersebut, telah ada submenu BPUM. Sesudah diputuskan, keluar halaman untuk memeriksa penerima BPUM. Warga tinggal masukkan nomor KTP semasing.

Jika masuk sebagai calon penerima bantuan UMKM itu, karena itu warga dapat bekerjasama dengan bank penyalur berkaitan. Jika tidak, karena itu halaman tersebut akan memberitahukan info berbentuk “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dari Website Bantuan Modal Pemerintah

  • Click alamat web: https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Isi nomor KTP.
  • Masukkan jawaban penghitungan matematika untuk proses klarifikasi.
  • Click proses inquiry.
  • Seterusnya, akan keluar pernyataan apa memiliki hak memperoleh bantuan atau tidak.

Pemicu Bila NIK KTP Anda tidak ada di E-form BRI

  1. Anda belum mendaftarkan program BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
  2. Mekanisme di Bank penyalur belum tersambung dengan link tersebut.
  3. Rekening Anda terblokir karena Anda masih mempunyai pendanaan/credit di bank.
  4. Nomor NIK KTP Anda tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Jalan keluar atau Solusinya

Tetapi bila Anda telah mendaftarkan dan nama masih tetap tidak ada, kerjakan pengujian langsung dengan bertandang ke kantor bank penyalur BRI dengan bawa persyaratan document pencairan.

Beberapa pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) optimal akhir November 2020 ini.

Info komplet berkenaan tata cara registrasi dan persyaratan penerima dapat dijangkau di situs resmi www.depkop.go.id atau account media sosial resmi Kemenkop UKM.

Berikut ini persyaratan untuk memperoleh bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Masyarakat Negara Indonesia
  2. Punyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang terima credit atau pendanaan dari perbankan dan KUR
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha berlainan dapat menyertakan Surat Info Usaha atau SKU.

Sesudah penuhi syarat tersebut, karena itu pelaku Usaha Mikro menjadi penerima bantuan tanpa wajib melakukan proses registrasi.

Nah, itulah Website Bantuan Modal Pemerintah yang kiranya bisa kita akses langsung di websitenya. Semoga membantu.

Alamat Email Dermawan Arab Saudi

Aditya Kristanto memiliki pengalaman selama 9 tahun di dunia sosial dan berbagai aksi bantuan hibah dan sosial lainnya  dan kini menjadi vounder dari website https://kristi.eu.org

3 COMMENTS

  1. Saya lagi membangun sekolah dan ponpes gratis untuk masyarakat kurang mampu di desa kami, Hub. No WA : 087813006498

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here